Tuesday, 11 February 2014

MAQASHID SYARIAH (Teori Maslahah )


MAQASHID SYARIAH (Teori Maslahah )
PENDAHULUAN
    Islam adalah ajaran yang sumbernya dari Tuhan, shalih likulli zaman wa makan, karena memang sifat dan tabiat ajaran Islam yang relevan dan realistis sepanjang sejarah peradaban dunia, kebenaran Islam sebagai sebuah aturan universal yang bisa dipakai kapan saja, dimana saja, dan dalam kondisi apa saja mulai dibukanya lembaran awal kehidupan, sampai pada episode akhir dari perjalanan panjang kehidupan ini.
    Semua hukum, baik yang berbentuk perintah maupun yang berbentuk larangan, yang terkandung dalam teks-teks syariat bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Akan tetapi semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dimana Tuhan menyampaikan perintah dan larangan tertentu atas maksud dan tujuan tersebut. Oleh para ulama hal tersebut mereka istilahkan dengan Maqashid al-syariah.



    Mungkin bila kita berbicara tentang Maqashid Syariah, secara otomatis pikiran kita akan tertuju kepada seorang al-Syatibi. Yang di anggap sebagai peletak dasar konsep Maqashid Syariah. Namun sebenarnya banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama, salahsatu  yang di anggap sebagai orang pertama yang berbicara tentang Maqashid ialah Abu Abdillah Muhammad bin ali yang popular dengan panggilan al-Turmudzi al- Hakim,Meskipun demikian dalam makalah ini tidak begitu mempersoalkan pada permasalahan tersebut dan lebih menitik beratkan pada urgensi dari Maqashid syariah itu sendiri.
    Demikian semoga makalah ini dapat bermanfaat baik dunia maupun akherat kelak dan dapat di gunakan sebagaimana mestinya.

PEMBAHASAN
1.Pengertian Maqashid Syariah
    .
    Secara bahasa maqashid al-syari`ah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan al-syari`ah. Maqashid bentuk jamak dari maqshid yang berarti tujuan atau kesengajaan . al-syari`ah  diartikan sebagai :
المواضع تحددالي الماء  Jalan menuju sumber air
    Sedangkan syariah menurut terminology adalah jalan yang ditetapkan Tuhan yang membuat manusia harus mengarahkan kehidupannya untuk mewujudkan kehendak Tuhan agar hidupnya bahagia di dunia dan akhirat. Sedangkan menurut Manna al-Qathan yang dimaksud dengan syariah adalah segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya baik yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah.
    Jadi, dari defenisi di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan maqashid al-syari`ah adalah tujuan segala ketentuan Allah yang disyariatkan kepada umat manusia.
    Istilah maqashid al-syari`ah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy-Syatibi yang tertuang dalam karyanya Muwaffaqat sebagaimana dalam ungkapannya adalah :
هذه الشريعة وضعت لتحقيق مقاصده الشارع قيام مصالح في الدين والدنيامعا
Sesungguhnya syariat itu diturunkan untuk merealisasikan maksud Allah dalam  mewujudkan kemashlahatan diniyah dan duniawiyah secara bersama-sama.
2.Argumentasi atau Dasar Hokum dari Maqashid al-Syari`ah
Di dalam al-Quran salah satu ayat yang menyatakan bahwa hukum Islam itu diturunkan mempunyai tujuan kemaslahatan bagi manusia.
Sungguh telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah memimpin orang-orang yang mengikuti keridhoan-Nya ke jalan keselamatan dan dengan kitab itu pula Allah mengeluarkan dari kegelapan kepada cahaya yang terang benderang dengan seizinnya dan memimpin mereka ke jalan yang lurus. (Q.S. Al-Maidah : 15-16) .
Para ulama fikih dan ushul fikih sepakat bahwa hukum diturunkan untuk kemaslahatan manusia di dunia maupun akhirat. Namun para ulama kalam dalam menanggapi masalah menta`lilkan hukum dengan maslahah walaupun mereka mangakui bahwa hukum Islam mengandung maslahat mempunyai tiga pendapat  :
A.Pendapat pertama :
Bahwa hukum syara` tidak boleh dita`lilkan dengan maslahah. Jelasnya mungkin Allah mensyariatkan hukum yang tidak mengandung maslahah. Demikianlah pendapat golongan Asy`ariah dan Zahiriah, walaupun mereka mengakui segala hukum syara` disyariatkan untuk kemaslahatan manusia itu.
B.Pendapat kedua :
Maslahah itu dapat dijadikan illat sebagai hukum suatu tanda saja bagi hukum, bukan sebagai suatu penggerak yang menggerakkan Allah menetapkan suatu hukum itu. Demikianlah pendapat sebagian ulama Syafi`iyah dan Hambaliyah.
C.Pendapat ketiga :
Segala hukum Allah dita`lilkan dengan masalah karena Allah telah berjanji sedemikian dan karena Allah Tuhan yang senantiasa mencurahkan Rahmat atas hambanya, menolak daripada mereka kesempitan dan kebinasaan. Pendapat ketiga ini adalah pendapat golongan Mu`tazilah, Maturidiah, sebagian ulama Hambaliah dan semua ulama Malikiah.
Sesungguhnya perbedaan faham ini hanyalah pada teori saja, tapi dalam praktek semua mereka sepakat menetapkan bahwasanya segala hukum syara` adalah wadah kemaslahatan yang hakiki dan tidak ada suatu hukum yang tidak mengandung kemaslahatan.
3.Pembagian  Maqâshid al-Syarîah
Maqâshid al-syarîah memiliki kategori dan peringkat yang tidak sama. Al-Syâthibiy membagi maqâshid ke dalam tiga kategori, yakni dlarûriyyah, hâjiyyah, dan tahsîniyyah.
Pengkategorian maqâshid tersebut didasarkan pada seberapa besar peran dan fungsi suatu mashlahah bagi kehidupan makhluk. Jika suatu bentuk mashlahah memiliki fungsi yang sangat besar bagi makhluk, yang mana jika bentuk mashlahah tersebut tidak terpenuhi maka kemaslahatan makhluk di dunia tidak dapat berjalan stabil (lam tajri mashâlih al-dunyâ alâ istiqâmah) atau terjadi ketimpangan dan ketidakadilan yang mengakibatkan ambruknya tatanan sosial (ikhtilâl al-nidhâm fî al-ummah) dan kemaslahatan di akhirat yakni keselamatan dari siksa neraka tidak tercapai, maka tujuan tersebut masuk dalam kategori maqâshid dlarûriyyah.
Maqâshid dlarûriyyah meliputi pemeliharaan terhadap agama (dîn), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasab), dan harta (mâl). 
-Memelihara Agama (hifzh al-din)
Memelihara agama, berdasarkan kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
a)      Memelihara agama dalam tingkat dharuriyah yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama;
b)      Memelihara agama dalam peringkat hajiyah yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghidari kesulitan, seperti shalat jama dan qasar bagi orang yang sedang bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak mengancam eksistensi agama, melainkan hanya kita mempersulit bagi orang yang melakukannya.
c)      Memelihara agama dalam tingkat tahsiniyah yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan, misalnya membersihkan badan, pakaian dan tempat .
-Memelihara jiwa (hifzh an-nafs)
Memihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dibedakan menjadi tiga peringkat
a)      Memelihara jiwa dalam tingkat dharuriyah seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
b)      Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat, seperti dibolehkannya berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal, kalau ini diabaikan maka tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia, melainkan hanya mempersulit hidupnya.
c)      Memelihara jiwa dalam tingkat tahsiniyat seperti ditetapkan tata cara makan dan minum .
-Memelihara akal, (hifzh al-`aql)
Memelihara akal dari segi kepentingannya dibedakan menjadi 3 tingkat :
a)      Memelihara akaldalam tingkat dharuriyah seperti diharamkan meminum minuman keras karena berakibat terancamnya eksistensi akal.
b)      Memelihara akal dalam tingkat hajiyat, seperti dianjurkan menuntut ilmu pengetahuan.
c)      Memelihara akal dalam tingkat tahsiniyat seperti menghindarkan diri dari menghayal dan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.

-Memelihara keturunan (hifzh an-nasb)
Memelihara keturunan dari segi tingkat kebutuhannya dibedakan menjadi tiga
a)      Memelihara keturunan dalam tingkat dharuriyah seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina.
b)      Memelihara keturunan dalam tingkat hajiyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar pada waktu akad nikah.
c)      Memelihara keturunan dalam tingkat tahsiniyat seperti disyaratkannya khitbah dan walimah dalam perkawinan. 
-Memelihara harta. (hifzh al-mal)
Memelihara harta dapat dibedakan menjadi 3 tingkat :
a)      Memelihara harta dalam tingkat dharuriyah seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang dengan cara yang tidak sah.
b)      Memelihara harta dalam tingkat hajiyat, seperti syariat tentang jual beli tentang jual beli salam.
c)      Memelihara harta dalam tingkat tahsiniyat seperti ketentuan menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. 
Kandungan Maqashid Syariah
4.Peranan Maqashid al-Syari`ah Dalam Pengembangan Hukum saat ini
Pengetahuan tentang maqashid al-syari`ah seperti yang ditegaskan Abdul Wahab al-Khallaf adalah berperan sebagai alat Bantu untuk memahami redaksi al-qur`an dan sunnah, menyelesaikan dalil- dalil yang bertentangan, dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam al-qur`an dan sunnah secara kajian kebahasaan .
Metode istinbat seperti qiyas, istihsan, dan maslahah al-mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum Islam yang didasarkan atas maqashid al- syariah . qiyas misalnya baru bisa dilaksanakan  bila mana dapat ditemukan maqashid al-syari`ahnya yang merupakan alasan logis dari suatu hukum. Sebagai contoh kasus diharamkannya khamar dari hasil penelitian ulama ditemukan bahwa maqashid al-syari`ah diharamkannya khamar adalah karena sifa memabukkannya yang merusak akal. Dengan demikian yang menjadi alasan logis dari diharamkannya khamar adalah sifat memabukkannya, sedangkan khamar itu sendiri adalah salah satu contoh dari yang memabukkan.
Dari sini dapat dikembangkan dengan metode qiyas bahwa setiap yang memabukkan adalah haram.
Penutup
            Kajian tentang maqasid memang  banyak mendapatkan perhatian yang serius. Saat ini.Lebih jauh dari itu, maqasid syariat, memahaminya secara sempurna dan mampu beristinbat dari pemahamnnya itu sebagaimana di sebutkan Syaitbi dalam muwafaqatnya adalah syarat mutlak untuk mencapai tingkatan ijtihad.
            Lalu apakah ini berarti bahwa maqasid syariat merupakan ilmu tersendiri seperti yang dikampanyekan Ibn Asyur atau masih bagian yang tak terpisahkan dari ushul fiqh seperti yang diamini oleh kebanyakan ushuliyyun? Menurut Al-Raisani selama disepakati perlunya mengembangkan dan memberikan perhatian yang tinggi terhadap maqasid syariat, maka pertanyaan itu tidak begitu penting. Seperti yang dikemukakan Abdullah Dirâz, ada dua unsur utama dalam pengambilan hukum; ilmu lisan arab dan ilmu asrar maqasid syariat.
    Demikian makalah ini kami buat dengan kemampuan kami yang terbatas,saran dan kritik dari semua sangat kami harapkan demi menutupi banyak kekurangan dari makalah ini,terimakasih.

Daftar Pustaka.
Bakri,Asafri Jaya.Dr.1996.Konsep Maqashid syariah Menurut Al-Syatibi,Raja grafindo Persada: Jakarta.
Riswanto,Lc Arif Muna.H.Terjemahan,Fiqh Maqashid Syariaah,Al-kautsar pustaka.Jakarta:2006
 Uman Khairul.Drs-Aminudin Achyar.Drs.H.A.Ushul Fiqh II ,Pustaka setia. Bandung:1998
Khalaf.Abdul Wahab.Prof.Ilmu Ushu






Senin, 19 Maret 2012

Ekonomi islam

Ekonomi islam adalah usaha-usaha yang bertujuan mnciiptakan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya yang langka sesuai dengan maqhasid, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidak seimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solidaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.

Maqashid syariah adalah tujuan dari ekonomi islam. Yaitu memiliki tujuan mewujudkan kemaslahantan manusia, yang terletak pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. Maqashid berbeda dengan ekonomi konvensional, yaitu dalam maqashid sangaan bedampak signifikan pada keimanan yaitu dampak pada hakikat, kuantitas dan kualitas kebutuhan material dan non-material manusia beserta cara-cara pemuasannya.

Maqashid juga beerfungsi sebagai filter-filter yang mengkontrol self-interest dalam batas social interest. Filter ini menyerang pusat masalah dalam ekonomi konvensional yaitu iklim yang tidak terbatas terhadap sumbeer daya (unlimited wants) dengan cara mengubah perilaku manusia aga selaras dengan tujuan-tujuan yang normatif.

Imam Asy Syalibi membagi maqashid ke dalam 3 bagian, yaitu :
Dhahuriat adalah landasan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat terletak pada pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Pengabaian terhadap maqashid dhahuriat ini akan menimbulkan kerusakan di muka bumi dan hukuman di akhirat kelak. Dhahuriat adalah dasar pokok bagi dhahuriat yang lain. Artinya kerusakan pada dhahuriat menyebabkan kerusakan pada maqadish hajiat dan tahsiniat. 
Hajiyat menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur kehidupan menjadi lebih baik. 
Tahsiniat menyempurnakan lima unsur pokok kehidupan Karakteristik Ekonomi Islam Sebutan ekonomi islam melahirkan kesan beragam. Bagi sebagian kalangan kata islam memposisikan ekonomi islam pada tempat yang sangat eksklusiv, sehingga menghilangkan nilai kefitrahan sebagai tatanan bagi semua umat manusia ekonomi islam digambarkan sebagai racikan antara ekonomi sosialis dan kapitalis, sehingga ciri yang dimiliki ekonomi islam itu hilang.pada sebenarnya dkonomi islam adalah satu sistem yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya skaligus. 

Dengan fitrahnya ekonomi islam merupakan suatu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan ciri khasnya adalah ekonomi islam mampu menjadi atau menunjukan jati diri dengan segala kelebihannya pada setiap sistem yang dimiliki. Ekonomi rabbani atau tauhid adalah ciri khas ekonomi islam, yaitu memiliki aspek aturan atau sistem yang didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk pada diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) di kembalikan segala urusan ( intisari dari Ali-Imran : 109 ).

Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka ekonomi islam meminjam istilah dari ismail Al-Furaqi mempunyai sumber-sember nilai-nilai normatif imperatif, sebagai acuan yang mengikat. Dengan mengakses kepada illah-illah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia secara harus direfleksikan moral yang baik, secara horizontal maupun vertikal (kepada Allah).

Bagi paham naturalis, sumber ekonomi adalah sumber daya alam yang terpenting. Namun berbeda dengan ekonomi islam yang menjunjung sumberdaya manusia, yang paling ternilai sebagai kuncinya. Al-Quran memposisikan manusia sebagai pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber yang ada ( surat Ibrahim : 32-34 ). Sekaligus menjadi khalifah dimuka bumi ini yang berkewajiban mengelola sumber daya alam. ( Hud : 61 ). Karekter ini merupakan derivasi dari karakter umat islam sebagai "Ummatan Wasathan"(umat moderat).

Karakteristik Ekonomi Islam
a) Hubungan Milik dalam Islam menurut Sadr memiliki dua konsep kepemilikan yakni kepemilikan pribadi dan kolektif. Kepemilikan Kolektif dibagi lagi menjadi dua sub yakni kepemilikan publik dan negara. Kpemilikan pribadi terbatas pada hak memetik hasil, prioritas, dan hak menghentikan orang lain terhadap penggunaan kepemilikan. Perbedaan kepemilikan publk dan negara terletak pada penggunaan. Sadr menyandarkan hampir seluruh kepercayaannya pada kepemilkan negara karena itu ia menempatkan otoritas lebih besar kepada otoritas negara.
b) Peranan Negara dalam pengalokasian sumber daya dan kesejahteraan publik. Negara mempunyai kekuasaan sehingga mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menciptakan keadilan. Hal ini dapat dilihat pada fungsi negara sebgai berikut: · distribusi sumberdaya alam kepada individu yang didasarkan pada keinginan dan kepastian untuk bekerja. · pelaksanaan yang tepat sesuai dengan konstitusi yang sah pada penggunaan sumber daya · memastikan keseimbangan sosial. Pada akhirnya kekuasaan yang dimiliki negara dipercaya untuk meciptakan kedinamisan yang sesuai menurut situasi zaman yang ada. Sadr memandang bahwa mujtahidun adalah sebuah negara. Maksudnya tiap negara memiliki ahli hukum atau memiliki beberapa dewan penasehat.
c) larangan riba dan pelaksanaan zakat menurut sadr terbatas pada uang modal. Dan zakat merupakan tugas Negara untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial. adalah terciptanya keseimbangan sosial dengan tidak mengarah pada keseimbangan standar hidup antara miskin dan kaya.

Karakteristik menurut Umar Chapra :
Instrumen Zakat, zakat dalam Islam merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang diperoleh dari seorang muslim yang wajib disalurkan kepada mustahik. 
Pajak dalam Islam tidak dikenakan kepada muslim hanya dikenakan kepada non muslim dalam bentuk jizyah, kharaj dan ushr. Yang dikenakan kepada seorang muslim hanya pajak perdagangan 
Bebas variable bunga 
Orientasi pada maqashidu syariah, yakni pengayaan pada keimanan, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. 

Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan Adalah. Prinsip Tawhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip Tawhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah (Khalifah) dan Adalah (keadilan).

Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan potensi yang dimiliki, manusia diminta untuk menggunakan sumberdaya yang ada dalam rangka mengaktualisasikan kepen-tingan dirinya dan masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.

Prinsip Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (needfullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

Keunggulan Ekonomi Syariah Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.

Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
 3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sistem Ekonomi Islam Ekonomi islam diibaratkan sebagai bangunan yang utuh, jadi memiliki tiang yang kokoh untuk menyang dan atap untuk berteduh. Ø Tiang dari Ekonomi Islam Multiple ownership, islam mengakui jenis-jenis kepemilikan yang berharga. Dalam kapitalis menghargai kepemilikan individu, sedang dalam sosialis diakui kepemilikan bersama. Freedom to act, dalam ekonomi islam setiam manusia memiliki kebebasan untuk bertindak. Bukan dilarang asal sesuai dengan kerangka-kerangka ajaran Islam.

Sosial justice, dalam islam meski harta yang kita dapat adalah usaha kita, namun itu juga ada unsur orang lain di dalamnya oleh karenanya islam memerintahkan kita untuk malakukan zakat. Ø Atap Ekonomi Islam Akhlak dalam ekonomi islam dianalogikan dengan etika dalam beraktivitas ekonomi. Dengan akhlak manusia menjalankan aktivitasnya tidak akan sampai merugikan orang lain dan tetap menjaga s

No comments:

Post a Comment